Dalam situs
resmi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tercantum pengertian audit kinerja secara
umum yaitu:
Pengertian Audit Kinerja adalah
suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara
objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi
dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam
mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan
kebijakan terkait.
Tujuan evaluasi adalah untuk
mengetahui tingkat keterkaitan antara kinerja dan kriteria yang ditetapkan
serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Fungsi audit kinerja adalah
memberikan review independen dari pihak ketiga
atas kinerja manajemen dan menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi
harapan.
(Audit Kinerja Pada Sektor
Publik, 2008 : 41)
Namun
bagaimanakah sebenarnya sejarah dari audit kinerja sektor publik (pemerintah)?
SEJARAH AUDIT
KINERJA SECARA UMUM
Audit
kinerja lahir sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat (yang direpresentasikan
oleh legislatif) atas hasil audit keuangan, yang hanya menilai kewajaran
laporan keuangan. Masyarakat ingin mengetahui apakah uang negara – yang berasal
dari pajak yang mereka bayarkan – dikelola dengan baik. Dalam arti, apakah uang
negara digunakan untuk memperoleh sumber daya dengan hemat (spend less),
digunakan secara efisien (spend well), serta dapat memberikan hasil optimal yang
membawa manfaat bagi masyarakat (spend wisely).
Umumnya
audit kinerja dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu perspektif internal dan
eksternal. Dalam perspektif internal, audit kinerja merupakan perkembangan
lebih lanjut dari audit intern (internal audit) lalau berubah/berkembang lagi
menjadi audit
operasional (operational
audit) dan selanjutnya menjadi audit manajemen (management audit).
Audit manajemen ini berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi.
Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit)
yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Kombinasi antara audit manajemen dan
audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja (performance audit).
Dari perspektif eksternal, audit kinerja merupakan
manifestasi dari principal-agent thoery. Masyarakat sebagai principal memercayakan dananya untuk
dikelola oleh pemerintah sebagai agent, dengan sebaik-baiknya.
Untuk itu, pemerintah harus menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat.
Akuntablitas kinerja pemerintah ini harus dinilai oleh pihak yang independen,
yaitu auditor eksternal. Di sisi lain, audit kinerja juga didaulat sebagai
pengganti mekanisme pasar.
Dari kedua perspektif diatas
lah disadari bahwa audit kinerja dapat mendukung tata kelola yang demokratis
yaitu dengan:
·
Memperkuat
kemampuan warganegara untuk mengatur dirinya sendiri;
·
Meningkatkan
kepercayaan masyarakat pada pemerintah; dan
·
Mendorong
kejujuran dalam pemerintahan
Dilihat
dari kedua perspektif tdi atas maka audit kinerja dapat dilaksanakan oleh external
auditor maupuninternal auditor. Aspek historis dan
substantif sepertinya dapat mengamini amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan PP No. 60
Tahun 2008. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara memberikan mandat dan kewenangan kepada BPK – sebagai
lembaga pemeriksa eksternal – untuk melaksanakan audit kinerja. Di sisi lain,
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah juga
memberikan kewenangan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk melaksanakan
audit kinerja, sebagai suatu bentuk pengawasan. Dengan demikian, auditor eksternal
dan auditor internal perlu berkoordinasi dalam melaksanakan audit kinerja.
Jangan sampai terjadi overlapping. Keduanya harus menjaga hubungan
dan komunikasi yang harmonis agar tercipta konfigurasi audit kinerja yang baik.
SEJARAH AUDIT
KINERJA SECARA STRUKTURAL
Kita mulai dari
IIA dan GAO yang merupakan dasar dari terbentuknya APIP yang selanjutnya
melahirkan audit kinerja di Indonesia
IIA (Institute of Internal Auditors) adalah
sebuah asosiasi internasional profesional, berdiri sejak 1941 dengan kantor
pusat global di Altamonte Springs, Florida, Amerika Serikat. IIA adalah suara
global profesi audit internal, otoritas yang diakui, kepala advokat, dan
pendidik utama. Umumnya, para anggota bekerja di audit internal, manajemen
risiko, tata kelola, pengendalian internal, audit teknologi informasi,
pendidikan, dan keamanan. Misi dari IIA ini adalah untuk memberikan
pendidikan/pengetahuan gratis mengenai bagaimana menjadi auditor yang baik dan
professional yaitu mencakup kualitas, ketelitian menjadi auditor, dan informasi
– informasi yang up to date tentang
auditing.
Dengan adanya
ilmu dari IIA inilah Indonesia dapat melakukan dan menciptakan operasional
auditing yang diawasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
GAO (Government Accountability Office) adalah kantor akuntansi di Amerika yang bersifat
independen dengan tujuan/misi untuk mendukung Kongres dalam memenuhi tanggung
jawab konstitusionalnya dan untuk membantu meningkatkan kinerja dan menjamin
akuntabilitas pemerintah federal untuk kepentingan rakyat Amerika. Kami
menyediakan Kongres dengan informasi yang tepat waktu yang obyektif,
berdasarkan fakta, nonpartisan, nonideological, adil, dan seimbang.
Seperti kita
ketahui bersama dasar akuntansi di Indonesia adalah Amerika, maka dari GAO ini
lah suatu kinerja menjadi sesuatu yang penting untuk di evaluasi/audit lalu di
Indonesia diterapkanlah aundit kinerja yang diawasi oleh APIP (Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah) dan terciptalah BPK sebagai badan independen. Bisa dibilang
BPK adalah GAO-nya Indonesia.
end
links :
www.bpk.go.id
www.bpkp.go.id
www.gao.gov
www.theiia.org
www.stan.ac.id
www.depkeu.go.id
end
links :
www.bpk.go.id
www.bpkp.go.id
www.gao.gov
www.theiia.org
www.stan.ac.id
www.depkeu.go.id
No comments:
Post a Comment