Monday 18 February 2013

SEJARAH AUDIT KINERJA SECARA UMUM DAN STRUKTURAL


Dalam situs resmi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tercantum pengertian audit kinerja secara umum yaitu:

Pengertian Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait.

Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat keterkaitan antara kinerja dan kriteria yang ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Fungsi audit kinerja adalah memberikan review independen dari pihak ketiga atas kinerja manajemen dan menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi harapan.

(Audit Kinerja Pada Sektor Publik, 2008 : 41)

Namun bagaimanakah sebenarnya sejarah dari audit kinerja sektor publik (pemerintah)?

SEJARAH AUDIT KINERJA SECARA UMUM

Audit kinerja lahir sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat (yang direpresentasikan oleh legislatif) atas hasil audit keuangan, yang hanya menilai kewajaran laporan keuangan. Masyarakat ingin mengetahui apakah uang negara – yang berasal dari pajak yang mereka bayarkan – dikelola dengan baik. Dalam arti, apakah uang negara digunakan untuk memperoleh sumber daya dengan hemat (spend less), digunakan secara efisien (spend well), serta dapat memberikan hasil optimal yang membawa manfaat bagi masyarakat (spend wisely).
Umumnya audit kinerja dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu perspektif internal dan eksternal. Dalam perspektif internal, audit kinerja merupakan perkembangan lebih lanjut dari audit intern (internal audit) lalau berubah/berkembang lagi menjadi audit operasional (operational audit) dan selanjutnya menjadi audit manajemen (management audit). Audit manajemen ini berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Kombinasi antara audit manajemen dan audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja (performance audit).
Dari perspektif eksternal, audit kinerja merupakan manifestasi dari principal-agent thoery. Masyarakat sebagai principal memercayakan dananya untuk dikelola oleh pemerintah sebagai agent, dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, pemerintah harus menunjukkan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Akuntablitas kinerja pemerintah ini harus dinilai oleh pihak yang independen, yaitu auditor eksternal. Di sisi lain, audit kinerja juga didaulat sebagai pengganti mekanisme pasar.

Dari kedua perspektif diatas lah disadari bahwa audit kinerja dapat mendukung tata kelola yang demokratis yaitu dengan:
·         Memperkuat kemampuan warganegara untuk mengatur dirinya sendiri;
·         Meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah; dan
·         Mendorong kejujuran dalam pemerintahan

Dilihat dari kedua perspektif tdi atas maka audit kinerja dapat dilaksanakan oleh external auditor maupuninternal auditor. Aspek historis dan substantif sepertinya dapat mengamini amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan PP No. 60 Tahun 2008. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan mandat dan kewenangan kepada BPK – sebagai lembaga pemeriksa eksternal – untuk melaksanakan audit kinerja. Di sisi lain, PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah juga memberikan kewenangan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk melaksanakan audit kinerja, sebagai suatu bentuk pengawasan. Dengan demikian, auditor eksternal dan auditor internal perlu berkoordinasi dalam melaksanakan audit kinerja. Jangan sampai terjadi overlapping. Keduanya harus menjaga hubungan dan komunikasi yang harmonis agar tercipta konfigurasi audit kinerja yang baik.

SEJARAH AUDIT KINERJA SECARA STRUKTURAL

Kita mulai dari IIA dan GAO yang merupakan dasar dari terbentuknya APIP yang selanjutnya melahirkan audit kinerja di Indonesia
IIA (Institute of Internal Auditors) adalah sebuah asosiasi internasional profesional, berdiri sejak 1941 dengan kantor pusat global di Altamonte Springs, Florida, Amerika Serikat. IIA adalah suara global profesi audit internal, otoritas yang diakui, kepala advokat, dan pendidik utama. Umumnya, para anggota bekerja di audit internal, manajemen risiko, tata kelola, pengendalian internal, audit teknologi informasi, pendidikan, dan keamanan. Misi dari IIA ini adalah untuk memberikan pendidikan/pengetahuan gratis mengenai bagaimana menjadi auditor yang baik dan professional yaitu mencakup kualitas, ketelitian menjadi auditor, dan informasi – informasi yang up to date tentang auditing.
Dengan adanya ilmu dari IIA inilah Indonesia dapat melakukan dan menciptakan operasional auditing yang diawasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

GAO (Government Accountability Office) adalah kantor akuntansi di Amerika yang bersifat independen dengan tujuan/misi untuk mendukung Kongres dalam memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dan untuk membantu meningkatkan kinerja dan menjamin akuntabilitas pemerintah federal untuk kepentingan rakyat Amerika. Kami menyediakan Kongres dengan informasi yang tepat waktu yang obyektif, berdasarkan fakta, nonpartisan, nonideological, adil, dan seimbang.
Seperti kita ketahui bersama dasar akuntansi di Indonesia adalah Amerika, maka dari GAO ini lah suatu kinerja menjadi sesuatu yang penting untuk di evaluasi/audit lalu di Indonesia diterapkanlah aundit kinerja yang diawasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan terciptalah BPK sebagai badan independen. Bisa dibilang BPK adalah GAO-nya Indonesia.

end
links :
www.bpk.go.id
www.bpkp.go.id
www.gao.gov
www.theiia.org
www.stan.ac.id
www.depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment