Aparat
Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan
dalam lingkup kewenangannya. Didalamnya termasuk juga
ITJEN yang mengawasi unit – unit di lingkungan kementrian keuangan di
Indonesia, serta DAN, DJPKN, BPKP.
Kita mulai dari sejarah terbentuk dan munculnya
ITJEN
ITJEN (INSPEKTORAT JENDRAL)
Awal
berdirinya Orde Baru pada tahun 1966, berdasar pada Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor
15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas
pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi
Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai
kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966
tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen
termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai
Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Masih
dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967
tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium
Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen
Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs.
Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Memasuki
masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita),
upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat
daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26
Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan
Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45
tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor
405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan, di mana dalam Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan
tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen
Keuangan. Kemudian di masa-masa berikutnya, susunana organisasi Inspektorat
Jenderal senantiasa mengalami perkembangan dan penyempurnaan.
Terakhir
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 maka susunan
organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan semakin dikukuhkan menjadi
sebagai berikut:
1. Sekretariat
Inspektorat Jenderal
2. Inspektorat
I
3. Inspektorat
II
4. Inspektorat
III
5. Inspektorat
IV
6. Inspektorat
V
7. Inspektorat
VI
8. Inspektorat
VII
9. Inspektorat
Bidang Investigasi
DAN,
DJPKN, BPKP
Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari
Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri
Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan
akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah
kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh
Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966
dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada
Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi
pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi
tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983
tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga
pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau
lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa
mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi
obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut
menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai
dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP
dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang
tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Namun disadari
bahwa BPKP yang dibentuk dari DJPKN itu adalah dibawah kekuasaan Presiden dan ITJEN masih dibawah K/L (Kementrian Negara dan Lembaga) yang membuatnya kurang independen sehingga terbentuklah lagi badan pemeriksa yang independen yaitu BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) yang memang bertujuan untuk memeriksa kinerja dari suatu entitas.
Lebih lanjut mengenai BPK
links :
www.bpk.go.id
www.bpkp.go.id
www.gao.gov
www.stan.ac.id
www.depkeu.go.id
Lebih lanjut mengenai BPK
links :
www.bpk.go.id
www.bpkp.go.id
www.gao.gov
www.stan.ac.id
www.depkeu.go.id
Slam Kenal Mas Ariendra,
ReplyDeletemaaf neeh langsung to d point aja ya,...
boleh gak saya minta soft copy atau hard copy dari:
1.Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966;
2.Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966
makasih