Wednesday 20 March 2013

BPPK

BPPK (BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN)


Visi
Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan terdepan dalam Menghasilkan SDM Keuangan dan Kekayaan Negara yang Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi, dan Bertanggung Jawab.
 Misi
  • Melaksanakan pengembangan SDM pengelola keuangan dan kekayaan negara melalui pendidikan dan pelatihan;
  • Meningkatkan kegiatan penelitian di bidang pengembangan SDM serta bidang keuangan dan kekayaan negara;
  • Melanjutkan reformasi birokrasi BPPK; dan
  • Mewujudkan tata kelola yang baik di BPPK.

Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Bab XV dijelaskan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsi BPPK yaitu:
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Struktur Organisasi BPPK
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan merupakan unit eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan. BPPK memiliki delapan unit eselon II, yaitu:
  1. Sekretariat Badan,
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM),
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (AP),
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak,
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai (BC),
  6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK),
  7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum (KU), serta
  8. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
BPPK juga memiliki unit Balai Diklat Keuangan yang merupakan eselon III, yang kesemuanya berposisi di sebelas tempat yaitu:
  • Medan,
  • Pekanbaru,
  • Palembang,
  • Cimahi,
  • Yogyakarta,
  • Malang,
  • Denpasar,
  • Pontianak,
  • Balikpapan,
  • Makassar, dan
  • Manado.

 image


Sekretariat Badan
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1940, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dan pengkoordinasian perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
  2. pengkajian dan pengembangan program kerja dan kerjasama Badan;
  3. penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan Badan;
  5. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
  6. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang keuangan negara, serta melaksanakan urusan hubungan masyarakat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset Badan.
Sekretariat Badan terdiri atas:
  • Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  • Bagian Kepegawaian;
  • Bagian Keuangan;
  • Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Bagian Umum; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.


Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat Pusdiklat Pengembangan SDM mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat, kompetensi dan kepemimpinan, membina penyelenggaraan tes kompetensi, serta melaksanakan pengelolaan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1963, Pusdiklat Pengembangan SDM menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
  2. perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja tes kompetensi;
  3. perencanaan, penyiapan dan pemantauan pelaksanaan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri;
  4. perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
  • Bidang Penjejangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi;
  • Bidang Pengelolaan Tes Terpadu;
  • Bidang Pengelolaan Beasiswa;
  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (AP)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1982, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  2. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  3. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  4. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  6. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
  • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
  • Bidang Penyelenggaraan;
  • Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Bidang Jabatan Fungsional.

Pusdiklat Pajak
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2001, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
  2. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
  3. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
  4. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang pajak;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
  6. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha,
Pusdiklat Pajak terdiri atas:
  • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
  • Bidang Penyelenggaraan;
  • Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Bidang Jabatan Fungsional.

Pusdiklat Bea dan Cukai (BC)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2017, Pusdiklat Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  2. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  3. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  4. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  6. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Bea dan Cukai terdiri atas:
  • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
  • Bidang Penyelenggaraan;
  • Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Bidang Jabatan Fungsional.


Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2039, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  6. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri atas:
  • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
  • Bidang Penyelenggaraan;
  • Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Bidang Jabatan Fungsional.


Pusdiklat Keuangan Umum (KU)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Keuangan Umum mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2058, Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  6. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Keuangan Umum terdiri atas:
  • Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
  • Bidang Penyelenggaraan;
  • Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Menurut saya stuktur organisasi yang ada pada BPPK sudah sangat baik karena peraturannya jelas dan juga kejelasan dari unit - unit eselon 1 dan 2 pun bagus. Namun, bagus tersebut hanya dalam segi teori dan peraturan - peraturan saja, buktinya dalam praktiknya masih terdapat banyak loop hole yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Contohnya seperti pendelegasian wewenang antar eselon yang kadang tidak jelas sehingga menimbulkan bentrokan pendapat (opinion crash).


end


link :

www.bppk.depkeu.go.id